NONGKRONG.CO – Maraknya di suatu daerah tentang aliran sesat yang sedang viral, MUI Sulsel pun angkat bicara dan mengatakan jika suatu aliran sudah menyalahi Akidah agama Islam, maka itu dinyatakan sesat.
Baca Juga: Twibbon HUT Jambi 66: 25 Link Twibbon HUT Jambi 66 Menyambut HUT Propinsi Jambi ke 66 Tahun 2023
Menurut informasi yang didapatkan oleh tim media MUI Sulawesi selatan (Sulsel) bahwa Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang berada di Gowa itu benar adanya lokasi tersebut, dan informasi yang didapatkan dari warga sekitar mengatakan ajarannya memang agak berbeda.
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid, Lc MA pada wawancara pers mengatakan bahwa jika suatu aliran yang melarang memakan daging dan sebagainya menjadi prinsip kesucian bagi aliran tersebut, maka itu tidak dikenal dalam Islam.
Baca Juga: Gara-gara ini, Ketua KPU Ungkap Alasan Terjadi Kekerasan Fisik dan Verbal dalam Pemilu
“Islam menghalalkan memakan daging seperti ikan dan sebagainya kecuali yang telah diharamkan oleh agama, sedangkan jika suatu aliran melarang melaksanakan salat maka itu sudah keluar dari jalur Islam dan menyalahi Aqidah,” tegas alumni Timur Tengah ini.
Sekalipun dari pihak Pimpinan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah membantah tuduhan tersebut, Syamsul Bahri menegaskan jika itu hanya kesalahan dari statement maka hal tersebut masih bisa dimaklumi, akan tetapi jika hal tersebut terbukti dengan ajarannya ditambah dengan laporan masyarakat, maka hal tersebut tak bisa ditolerir.
Sejauh ini laporan yang masuk ke MUI Sulsel selain dari keluarga korban melalui media MUI menjawab, juga adanya hasil investigasi tim media yang mencari informasi mengenai ajaran Yayasan tersebut.
Hasilnya adalah masyarakat sekitar mengatakan bahwa memang seperti menyalahi Akidah ajarannya, bahkan mereka pun enggan untuk mendekati gedung yayasan.
Sebagai informasi tambahan bahwa Yayasan Nur Mutiara Ma’rifatullah ini pernah menyebarkan pahamnya ke beberapa daerah seperti di Tanah Datar Sumatera Utara, di mana MUI wilayah Tanah Datar telah mengeluarkan maklumat akan kesesatan aliran tersebut.***
Artikel Terkait
Menurut MUI, Begini Kriteria Penodaan Agama
Menjelang Hari Kurban, MUI Memberikan Fatwa Baru
Darmanto Terduga Penganiaya Ketua MUI Kecamatan Pesanggaran, Dan bagaimana nasib AKP Subandi Sebagai Penangkap
MUI Target 1 Juta Sertifikasi Produk Halal akan Tercapai di 2023