Tentang Pantarlih Pemilu 2024: Gaji, Masa Kerja, Tugas, Kewajiban, dan Syarat

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 20:00 WIB
Pantarlih adalah orang yang bertugas untuk melakukan pemutakhiran data pemilih menjelang Pemilu 2024. (Ilustrasi Pemilu )
Pantarlih adalah orang yang bertugas untuk melakukan pemutakhiran data pemilih menjelang Pemilu 2024. (Ilustrasi Pemilu )

NONGKRONG.CO - Pantarlih adalah orang yang bertugas untuk melakukan pemutakhiran data pemilih menjelang Pemilu 2024. Anggota Pantarlih Pemilu ini bekerja dengan membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan pemutakhiran data yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, Pantarlih dibentuk oleh PPS atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Setelah dibentuk, anggota Pantarlih selanjutnya akan bekerja sesuai dengan masa tugasnya dan diberi gaji sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Baca Juga: Songsong 1 Abad NU, Presiden Jokowi, Ketum PBNU, dan Atlet Porseni NU Jalan Sehat, Cek Rutenya Disini

Besaran gaji yang akan diterima oleh Pantarlih Pemilu 2024 sama seperti pada Pilkada 2020 lalu. Sedangkan, pada 2019 lalu, Pantarlih digaji sebesar Rp 800 ribu.

Gaji Pantarlih Pemilu 2024 ini kemungkinan akan diberikan setiap bulan. Pantarlih akan menerima gaji setiap bulan selama masa tugas.

Adapun besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 yaitu Rp 1.000.000 setiap bulannya. Dengan masa tugas kurang lebih 2 bulan, maka total gaji yang akan diperoleh setiap petugas adalah senilai Rp 2.000.000.

Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024

Baca Juga: Saat Jalan Sehat Menuju 1 Abad NU, Ketum PBNU juga Ucapkan Gong Xi Fa Cai untuk Warga Tionghoa

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah kurang lebih 2 bulan. Pantarlih yang terpilih nantikan akan mulai bertugas pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

Namun, masa kerja Pantarlih bisa berbeda di setiap KPU Kabupaten/Kota. Kendati demikian, rentang waktu masa tugas Pantarlih ini kurang lebih akan sama.

Tugas Pantarlih Pemilu 2024

Baca Juga: Gubernur Ganjar Pranowo Bikin Voting Pelaksanaan Porseni NU, Mayoritas Pilih Setiap Tahun

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih

Halaman:

Editor: Noor Wahid Al-Mutakassirah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kenapa Aparat di Indonesia Sangat Arogan?

Sabtu, 4 Maret 2023 | 17:46 WIB
X