NONGKRONG.CO - Kepala Desa (Kades) Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat Agus Salam Rahmat membeberkan alasan mengapa para Kades menuntut masa jabatan dari yang tadinya 6 tahun menjadi 9 tahun.
“Sebetulnya 6 tahun atau 9 tahun masa jabatan bukan menjadi persoalan. Akan tetapi yang menjadi soal adalah setiap kali pemilihan Kepala Desa (Pilkades) maka disanalah terjadi konflik,” kata Agus dihubungi NU Online, Kamis (19/1/2023).
Agus menilai dengan masa jabatan sebagai Kades yang diperpanjang jadi 9 tahun dapat memulihkan ketegangan atau konflik sosial di akar rumput saat Pilkades.
Baca Juga: Anies Baswedan Diundang Makan Malam di Oxford, Ada yang Bandingkan dengan Ganjar Pranowo
“Bukan masalah apa pun, bagus juga dengan adanya tuntutan itu meminimalisir terjadinya perpecahan di tingkat masyarakat desa,” katanya.
Pasalnya, momentum jarak kontestasi Pilkades akan lebih lama sehingga akan mengurangi energi konflik sosial warga desa akibat dampak pembebasan pilihan.
“Yang kemarin enam tahun dikalikan tiga artinya dalam 18 tahun terjadi tiga kali konflik. Tapi kalau jabatan Kades 9 tahun maka konflik hanya terjadi 2 kali dalam 18 tahun itu,” terangnya.
Baca Juga: Cabut PPKM Jokowi, Menparekraf Sandiaga Uno Ungkap Kebahagian Ini di Sektor Parekraf
Agus menuturkan, dalam praktiknya Pilkades bisa lebih panas persaingannya dibanding pilkada maupun pilpres. Jadi kalau kemarin pilpres ada istilah kampret cebong Pilkades lebih dari itu.
“Di desa skupnya lebih kecil, orang-orang tahu siapa yang mendukung siapa. Jadi baik kalah atau menang kalau tidak demokrasi cerdas akan muncul konflik berkepanjangan sampai habis akhir jabatan Kades,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah Zainal Arifin berpendapat dengan perpanjangan jabatan 9 tahun dapat meningkatkan kinerja pemerintah desa.
Baca Juga: Penghujung 2022: Rekomendasi Puisi untuk Mahasiswa Bertema 'Kematian'
“Kami meminta jabatan ditambah bukan karena untuk kepentingan pribadi. Saya sendiri sebagai Kepala Desa merasakan betul dengan jabatan 6 tahun untuk melaksanakan amanat belum bisa maksimal,” kata Zainal.
Misalnya dalam mengelola dana desa untuk pembangunan, sosialisasi kepada masyarakat dalam kurun waktu 6 tahun tidak cukup.
Artikel Terkait
Ternyata ini Penjelasan Mars Satu Abad NU Ciptaan Gus Mus
Satu Abad NU, Erick Tohrir Sampaikan ini di Krapyak
Wah Sampai Pagi, 1 Abad NU PBNU Bakal Digelar 24 Jam Nonstop
Puncak Harlah 1 Abad NU Digelar di Gelora Delta Sidoarjo, Simak Kegiatannya Disini
Mengintip Berbagai Agenda Songsong 1 Abad NU di Provinsi ini