Nongkrong.co - Pada periode Pilkada 2017 tercatat 101 kepala daerah lainnya di Indonesia berhenti masa tugasnya. Dari 101 Kepala Daerah terdiri 7 Gubernur, yaitu : Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat. Purnatugas Kepala daerah tingkat kabupaten juga sebanyak 76 Bupati dan 18 Walikota.
Sedangkan Pilkada serentak tahun 2018 digelar di 17 provinsi, 38 kota dan 115 kabupaten sehingga 170 kepala daerah juga masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2023. Tepat sebelum Pilkada dan Pilpres serentak 2024 dilaksanakan, tahun depan termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berada pada 170 kepala daerah yang berakhir masa tugasnya.
Pemberhentian purna tugas Gubernur dan Bupati tahun 2022 dan 2023 menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 173-174. Diatur dalam hal sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Presiden menetapkan Penjabat Gubernur dan Menteri menetapkan Penjabat Bupati/Walikota sebelumnya melalui mekanisme di DPRD Provinsi dan Kabupaten.
Tetapi sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia. Fungsi kontrol UUD 1945 apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi. Mengatur bahwa mengenai pemerintah Daerah Pasal 18 ayat (4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Sementara saat ini Pemerintah mengambil langkah dengan Pilkada dan Pilpres serentak sehingga melakukan penggantian sementara kepala daerah. Penjabat Sementara ini memiliki tugas dan wewenang untuk menggantikan gubernur/bupati/walikota. Tetapi terdapat hal-hal yang dilarang dilakukan penjabat kepala daerah ini selama mengemban jabatannya.
Regulasi yang membatasi larangan tersebut diatur dalam Pasal 132A Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Bunyi Pasal 132A secara lengkap yaitu :
Artikel Terkait
Pendukung Ganjar Pranowo Akan Laporkan Puan Maharani ke KPK dan Mau Kudeta Megawati dari PDIP
Habis Dapat Sembako Dari Relawan Ganjar, Puluhan Abang Becak Temui Anies di Medan: Insyaallah Anies Presiden
Asli Lereng Gunung Lawu, Berikut Profil dan Biodata Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah
Sebut Tidak Ada PHK Massal Industri Tekstil Jateng, Ganjar Pranowo Sembunyikan Gejala Resesi 2023?
Sebut Jatah Presiden Selanjutnya Prabowo, Jokowi Beri Kode Pemilu Telah Diatur Atau Hanya Cairkan Suasana?
Anies Baswedan Dijegal Istana, Benarkah? Karena Istana lebih Merestui Prabowo dan Ganjar
Langkah Bidak Golkar Terbaru, Jadi Kunci Pemenangan Pilpres
Kekuatan Netizen Indonesia dengan Segala Gebrakannya, Demokrasi Masa Kini?
Food Estate, Lumbung Pangan Ala Jokowi Terancam Gagal Lagi, Miris Kali ini Presiden Basicnya Agroforestry
Akbar Tanjung Dukung Anies Baswedan lewat Relawan GO ANIES Bagian Golkar yang Dukung Anies Maju Capres 2024