NONGKRONG.CO - Kasus pelecehan seksual kian marak terjadi di beberapa pesantren wilayah Indonesia.
Pada awal tahun 2023, masyarakat Indonesia sudah dihebohkan dengan 4 kasus pelecehan seksual yang terjadi pada pondok pesantren di wilayah Lampung.
Diawali dengan kasus pada salah satu pondok pesantren di Tulang Bawang yang dimana telah terjadi pelecehan seksual terhadap 6 santriwati. 3 diantaranya disetubuhi oleh pelaku berinisial AA yang merupakan pimpinan pondok pesantren dengan dalih mendapatkan berkah dari Tuhan jika korban mau menerima ajakan untuk berhubungan badan.
Baca Juga: Kenapa banyak orang memilih belanja online? Ini 5 Alasannya
Hingga kasus tersebut terbongkar setelah keluarga dari salah satu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tulang Bawang. Saat ini AA sudah ditahan oleh pihak berwajib.
Serta masih banyak kasus pelecehan yang terjadi pada lingkungan pesantren, baik yang tersorot media maupun yang tidak.
Lantas, siapa yang harus bertanggung jawab atas kasus ini? Apakah pondok pesantren masih menjadi tempat yang aman untuk menimba ilmu? Bagaimana cara menekan kasus pelecehan seksual di kalangan pesantren?
Baca Juga: Imlek 2023: Imlek 2023, Angpao dan 4 Shio Kaya di Imlek 2023
Dalam pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 djelaskan bahwa "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau dibiarkan dilakukan perbuatan cabul”.
Artikel Terkait
Pelecehan Kembali Terjadi. Kali Ini Dilakukan Oleh Teman Sekantor di Grup Chat. Ini Kronologi Pelecehannya
Alasan Pelecehan Seksual Dan Pemerkosaan Menjadi Kasus Yang Rumit Hingga Sekarang
Tertangkap! Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Karena Terobsesi Film Porno Terancam Lima Tahun Dipenjara
Jaksa Beberkan Cerita Rekayasa Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi Ternyata Dikarang Ferdy Sambo
Terus Terulang Pelecehan Seksual pada Santriwati, KH Masyhuri Khamis: Orang Tua Perlu Selektif