NONGKRONG.CO - Hubungan seksual bagi yang sudah sah menjadi suami istri memang dibolehkan. Namun, ada batasan yang harus ditaati menurut para ulama. Salah satu yang harus diperhatikan ketika berhubungan seksual suami istri adalah saat istri sedang haid.
Anggota komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Aminudin Yakub, mengatakan para ulama memiliki sejumlah pandangan mengenai hukum berhubungan seksual saat istri sedang haid.
Kiai Aminudin Yaqub menuturkan, pendapat para ulama mengenai hubungan seksual saat istri sedang haid, ada persamaan maupun perbedaan. Dikutip Nongkrong.co dari situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa, (17/1/2023).
Namun, para ulama sepakat bahwa hubungan seksual saat istri sedangan haid, dengan cara bertemunya dua alat vital suami istri hukumnya haram.
Kiai Aminudin juga membeberkan sejumlah pandangan para ulama mengenai hal ini. Menurut pendapat Ibnu Abbas RA, saat istri sedang haid diharamkan berbagai bentuk hubungan seksual dengan istri. Baik bertemunya kedua alat vital suami istri, atau pun hanya bersentuhan saja sudah haram.
Pandangan lain seperti kalangan Mazhab Maliki dan Hanafi mengatakan, hubungan suami istri diperbolehkan selama yang tidak boleh disentuh yaitu antara pusar dan lutut istri. Sementara jika hanya untuk bersenang-senang dengan istri selama pada bagian itu tidak disentuh, maka hukumnya diperbolehkan.
Hal itu juga didasarkan hadits-hadits Nabi Muhammad SAW dari Maimunah, Rasulullah SAW pada saat istri-istrinya sedang haid tetap menggaulinya, tetapi hanya pada bagian ‘di atas sarung’ atau di atas pusar.
Artikel Terkait
Dirut LPPOM Soroti Perppu Cipta Kerja, Jangan Ada Standard Ganda Sertifikasi Halal
Terus Terulang Pelecehan Seksual pada Santriwati, KH Masyhuri Khamis: Orang Tua Perlu Selektif
Gubernur NTT Ingin Surga Bertepuk Tangan Ketika Gereja Jalankan Misi ini
Potret Gubernur NTT di Hutan Wisata Oeluan, Tak Hanya Minum Air Kelapa, VBL Lakukan ini
Menparekraf Terima Penghargaan atas Kontribusi pada Program Kedaireka Matching Fund 2022 dengan UI
Angela Tanoesoedibjo: Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 Jadi Momentum Respons Tantangan Global
Wah Bangga! Sandiaga Uno Ajak Wisatawan Nonton dan Meriahkan WSBK 2023 di Mandalika
Detik Detik Seorang Remaja Meninggal Dilindas Truk di Bogor, Demi Konten Malah Berujung Maut
Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Bripka Ricky Rizal Akhirnya Dituntut 8 Tahun Penjara
Akhirnya JPU Simpulkan Tak Ada Pelecehan Seksual Yang Dilakukan Oleh Brigadir J Pada Putri Candrawathi