NONGKRONG.CO - Kritik pemerintah, DPR, dan Polisi bakal dipenjara? Pulang larut malam juga bias dipenjara? Terus kalau demo juga bisa dipenjara?
Jawaban pertanyaan-pertanyaan di atas bisa jadi ‘iya’ kalau Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHM) disahkan.
Pemerintah dan DPR sedang buru-buru bahkan sudah mengesahkan pembaruan terhadap KUHP, yang memang sudah direncanakan sejak lama.
Tapi, rencana ini tidak disertai dengan upaya untuk menghadirkan RKUHP yang berkualitas. Selain itu, mesyarakat juga ‘dilibatkan’ tanpa bias memberikan kontribusi yang berarti.
Dikutip Nongkrong.co dari change.org pada Selasa, 6 Desember 2022 pukul 23.10, media tersebut telah membuat petisi penolakan terhadap pengesahan RKUHP tersebut yang dikirim ke gmail pada 6 Desember 2022.
Baca Juga: 4 Gempa Susulan Terjadi di Jember
Diketahui bahwa sebanyak 3.566 orang telah mendatangani petisi BEM Kema Unpad tersebut.
Sebab, telah dinilai beberapa pasal yang menurut BEM Kema Unpad bermasalah dan perlu dibahas kembali, yakni Pasal 240, Pasal 218 hingga Pasal 220. Pasal 256 RKUHP, serta Pasal 347. Pasal 413 dan 414 serta Pasal-pasal bermasalah lainnya.
Artikel Terkait
Implementasi Nilai Organisasi Bagi Anggota, Kader GMKI Kefamenanu Lakukan Kreatifitas Ini
BUMN Kembali Membuka Lapangan Kerja: Daftarkan Dirimu Sekarang, Link, Dokumen dan Persyaratan Ada di Sini
Viral! Aksi Nekat Mahasiswa di NTT Ikut Wisuda, Harun Y Natonis: Itu Mahasiswa Lumba-lumba
Relevansi Nilai GMKI dengan Kebutuhan Jemaat
BUMN: Ngintip Tujuan Dibentuknya Holding BUMN dan Proses Pembentukannya
Abipraya Gelar Pelatihan dan SKK, Sukarno: Ini untuk Menunjang SDM
Semua Guru Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK di Tahun 2023? Begini Kata Nadiem Makarim
Kantor Pinjol di Manado Digerebek karena Teror Nasabah, iniĀ Tersangkanya
Banyak yang Terlilit Pinjol Ilegal, Polri Rekomendasikan ini!
4 Gempa Susulan Terjadi di Jember