NONGKRONG.CO - Pinjaman online atau pinjol ada yang tak memiliki perizinan alias ilegal dan kerap menyulitkan debitur atau orang yang peminjam.
Karena itu, pihak kepolisian meminta agar masyarakat tak sembarangan memilih perusahaan pinjol.
Pasalnya, ketika debitur telat membayar pinjaman, seringkali perusahaan pinjol ilegal menagih dengan kasar atau bahkan melakukan pengancaman terhadap debitur.
Hal ini terjadi pada perempuan asal Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial MV (32).
Korban terjerat pinjol dan diancam akan disebarkan foto hingga informasi pribadinya oleh seseorang berinisial MR.
Baca Juga: Twibbon Hari Nusantara 2022: 17 Link Twibbon Hari Nusantara 2022 Untuk Kedaulatan Indonesia
MR merupakan warga Penjaringan, Jakarta Utara. Dia berprofesi sebagai desk collection atau penagih utang dan telah ditangkap pada Rabu 8 Desember 2021 lalu.
Berkaca dari kasus tersebut, Kasubnit 4 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kompol Jeffrey Bram menyarankan masyarakat waspada sebelum meminjam uang. Terlebih, saat akan mengunduh aplikasi pinjol agar tak terjerat perusahaan ilegal.
Artikel Terkait
Gurihnya Cuan Rente Bank Emok Berkedok Koperasi Sampai Terjebak Pinjol, Negara Hadir dengan PNM Mekaar?
Belajar dari Mbak Enno Lerian, Untuk Keperluan Konsumtif Jangan Sekali - kali Terjebak Paylater apalagi Pinjol
Cara Membatalkan Pinjaman Online atau Pinjol yang Sudah Diterima dengan Cepat
Agar Tidak Salah, Berikut Tips Memilih Pinjaman Online Atau Pinjol
Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol Gara-gara Investasi Bodong, Rugi hingga Miliaran Rupiah