NONGKRONG.CO – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan arahan terbaru pada jajarannya terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Arahan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022 bertanda tangan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas).
Irjen Firman Shantyabudi, Kakorlantas Polri menandatangani ST tersebut atas nama Kapolri pada 31 Oktober 2022.
Baca Juga: Mengenal Kemampuan Memirsa, Kemampuan Baru Dalam Dunia Pendidikan?
Dalam Surat Telegram (ST) tersebut masyarakat diperbolehkan untuk mengulangi uji SIM pada hari yang sama.
Meski dapat dilakukan pada hari yang sama, tetap ada sejumlah aturan yang harus diperhatikan.
Salah satu aturan yang harus diperhatikan adalah pengulangan uji SIM maksimal sebanyak 2 kali pada hari yang sama.
Baca Juga: Helm Anda Hilang di Parkiran, Bagaimana Ganti Ruginya? Inilah Tips Jika Helm Hilang di Parkiran
Apabila tidak melakukan uji ulang pada hari yang sama dikarenakan kendala atau kesulitan lain dapat dilakukan pada hari lain.
Artikel Terkait
Heboh Kebocoran 1,3 Miliar Data Pendaftaran SIM, Menkominfo Malah Sebut Kesalahan Karena Masyarakat Lalai
Konvoi Motoran, Bupati Cirebon Beserta Rombongan Sukseskan Program “Kudu Nglayap”
Para Kafilah dari 40 Kecamatan Ramaikan Pawai Ta’aruf MTQ ke-48 Tingkat Kabupaten Cirebon
Bupati Cirebon Resmikan Ekowisata Mangrove Desa Pengarengan
Buka MTQ ke-48, Bupati Cirebon Minta Peserta Sportif
Anies Baswedan, Teriakan Anies Presiden Menggema di Medan
Duet Jokowi-Ganjar Cocok Lanjutkan Kepemimpinan PDIP Demi IKN
Tsunami Bisa Terjadi Dengan Tinggi 30 Meter Menuju Jakarta Karena Gempa Megatrust
UMK Jateng 2023 Disahkan 21 November, Berikut Daftar Selengkapnya
Kantor Walikota Bandung Terbakar
Saham China Ditutup Menguat di Angka 0,23 Persen, Akankah China Mampu Bertahan di Resesi 2023?