NONGKRONG.CO – Media sedang ramai membahas masalah KDRT yang sedang dialami oleh pedangdut Indonesia yang bernama asli Lesti Andryani.
Rizky Billar yang juga merupakan penyanyi dangdut terancam Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 akibat dari perbuatannya terkait dugaan KDRT yang dialami istrinya Lesti Kejora.
“Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 29 September 2022.
Baca Juga: Teman Dari Amsterdam Bagian 44
Diketahui sebelumnya bahwa Rizky Billar dilaporkan oleh istrinya sendiri, Lesti Kejora pada Rabu malam, 28 September 2022 atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Terkait penyebab masalah KDRT yang menimpa pedangdut Indonesia, Lesti Kejora menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan adalah isu perselingkuhan.
“(Kasus KDRT) berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri. Dan terlapor (Rizky Billar) ketahuan berselingkuh di belakang korban (Lesti Kejora),”jelas Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan pada Kamis (29/9/2022).
Baca Juga: Mobile Legends: Jadwal MPL ID Season 10 Pekan Kedelapan, Match Penentuan
Sebelum melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya, Lesti Kejora sempat meminta untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya. Namun Rizky Billar diduga telah melakukan kekerasan terlebih dulu sehingga membuat Lesti Kejora, pelapor mengalami luka-luka.
Artikel Terkait
Lesti Kembali Pecah Telur, Lagu “Sekali Seumur Hidup” Resmi Rilis Juli Ini
Dalam Sebuah Thread, Ganjar Pranowo Menjelaskan Laporan WNI Korban Penyekapan di Kamboja
Pihak Alfamart Akhirnya Membuat Laporan ke Kapolres Terkait Pencurian dan Intimidasi Yang Dilakukan Oleh MA
Satu Tahun Menikah, Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Atas Dugaan KDRT yang Dialaminya
Diterpa Masalah KDRT, Ternyata Lesti Kejora Pernah Rilis Banyak Lagu dan Dapatkan Banyak Penghargaan