• Jumat, 29 September 2023

KPK Imbau Sudrajad Dimyati dan Ketiga Tersangka Lainnya Supaya Kooperatif Jalani Pemeriksaan Tim Penyidik

- Jumat, 23 September 2022 | 18:30 WIB
KPK ungkap awal mula kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang seret nama Hakim Agung Dimyati Sudrajad (antaranews.com / Benardy Ferdiansyah)
KPK ungkap awal mula kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang seret nama Hakim Agung Dimyati Sudrajad (antaranews.com / Benardy Ferdiansyah)

NONGKRONG.COKPK menangkap Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) beserta sembilan orang tersangka lainnya atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers pada Jumat (23/9/2022) dini hari di Gedung KPK, Jakarta.

Dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung tersebut, KPK kemudian menyelidiki lebih dalam guna menemukan adanya peristiwa pidana.

Baca Juga: Benarkah Adam Levine Maroon 5 Selingkuh Saat Istrinya Mengandung Anak Ke-3? Cek Faktanya Disini!

Dari penyelidikan awal tersebut kemudian KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka atas dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

“Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” ucap Firli memberikan keterangan.

Sepuluh tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung tersebut ialah:

Baca Juga: Teks Pidato Persuasif Tentang Kesaktian Pancasila, Bangun Jiwa Nasionalis

Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).

Keenam tersangka tersebut sebagai penerima dana yang digunakan untuk suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Keempat tersangka lainnya yakni pengacara Yosep Parera (YP, pengacara Eko Suparno (EP), pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Baca Juga: Erick Thohir Pastikan Biaya Konversi Penggunaan Kompor Gas ke Kompor Listrik Bukan Dari PMN

Diketahui sebelumnya bahwa tersangka YP dan ES adalah pengacara dari pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana HT dan IDKS.

Adapun keenam tersangka yang ditahan KPK selama 20 hari mendatang atas dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung tersebut adalah ETP (ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK), DY (ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK), MH (ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat), AB (ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, YP (ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat), dan ES (ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Halaman:

Editor: Noor Wahid Al-Mutakassirah

Sumber: Antaranews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X