NONGKRONG.CO – KPK menangkap Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) beserta sembilan orang tersangka lainnya atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers pada Jumat (23/9/2022) dini hari di Gedung KPK, Jakarta.
Dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung tersebut, KPK kemudian menyelidiki lebih dalam guna menemukan adanya peristiwa pidana.
Baca Juga: Benarkah Adam Levine Maroon 5 Selingkuh Saat Istrinya Mengandung Anak Ke-3? Cek Faktanya Disini!
Dari penyelidikan awal tersebut kemudian KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka atas dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
“Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” ucap Firli memberikan keterangan.
Sepuluh tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung tersebut ialah:
Baca Juga: Teks Pidato Persuasif Tentang Kesaktian Pancasila, Bangun Jiwa Nasionalis
Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).
Keenam tersangka tersebut sebagai penerima dana yang digunakan untuk suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Keempat tersangka lainnya yakni pengacara Yosep Parera (YP, pengacara Eko Suparno (EP), pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Baca Juga: Erick Thohir Pastikan Biaya Konversi Penggunaan Kompor Gas ke Kompor Listrik Bukan Dari PMN
Diketahui sebelumnya bahwa tersangka YP dan ES adalah pengacara dari pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana HT dan IDKS.
Adapun keenam tersangka yang ditahan KPK selama 20 hari mendatang atas dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung tersebut adalah ETP (ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK), DY (ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK), MH (ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat), AB (ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, YP (ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat), dan ES (ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Artikel Terkait
Rektor Unila Ditangkap, Kemendikbud Ristek Tunggu Penetapan KPK
KPK Tetapkan Rektor Unila Beserta Tiga Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penerimaan Maba di Unila
Ditangkap OTT KPK. Berikut Profil Rektor Unila
KPK Setor Uang Rampasan Korupsi Bansos Covid 19 ke Kas Negara Senilai Rp16,2 Miliar
Visioner Green Energy Mobil Listrik Formula E, Tapi Anies Baswedan Dimintai Keterangan KPK, KPK Rasa Buzzer?
KPK Tangkap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Beserta 9 Lainnya Atas Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA
Begini Awal Mula Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA yang Seret Nama Hakim Agung Sudrajad Dimyati
KPK Ungkap Alur Dana Dugaan Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung yang Seret Nama Sudrajad Dimyati