NONGKRONG.CO - Jumat, 23 September 2022 dini hari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan kemudian menetapkan Hakim Agung berinisial SD atau Sudrajad Dimyati sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Penangkapan yang dilakukan KPK kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati beserta kesembilan tersangka lainnya berdasarkan laporan pidana dan gugatan perdata yang diajukan seseorang berinisial HT dan IDKS melalui kuasa hukum mereka.
Dari laporan tersebut KPK merinci bagaimana awal mula kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung tersebut terkuak.
Baca Juga: Teks Pidato Persuasif Tentang Kesaktian Pancasila, Bangun Jiwa Nasionalis
Bahwa awalnya HT (pelapor) beserta Eko Suparno (ES yang kini jadi tersangka) selaku pengacara HT belum puas dengan putusan pada proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Semarang.
Hingga kemudian HT beserta ES melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung .
Saat pengurusan kasasi berjalan, KPK menduga ES dan Yosep Parera (YP, saat ini jadi tersangka) telah melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung, tanpa sepengetahuan HT.
Pertemuan ES dan YP dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung tersebut dinilai bisa menjadi penghubung sekaligus fasilitator menuju Majelis Hakim.
Artikel Terkait
Profil Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo yang tertangkap KPK atas Kasus Jual beli Jabatan dan Kasus Suap
Diduga Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK OTT Rektor Unila
Rektor Unila Ditangkap, Kemendikbud Ristek Tunggu Penetapan KPK
KPK Tetapkan Rektor Unila Beserta Tiga Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penerimaan Maba di Unila
Ditangkap OTT KPK. Berikut Profil Rektor Unila
KPK Setor Uang Rampasan Korupsi Bansos Covid 19 ke Kas Negara Senilai Rp16,2 Miliar
Visioner Green Energy Mobil Listrik Formula E, Tapi Anies Baswedan Dimintai Keterangan KPK, KPK Rasa Buzzer?
KPK Tangkap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Beserta 9 Lainnya Atas Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA