NONGKRONG.CO - Jumat, 23 September 2022 dini hari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan kemudian menetapkan Hakim Agung berinisial SD atau Sudrajad Dimyati sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan sembilan orang lainnya atas kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di MA.
Dilakukannya penangkapan 10 tersangka tersebut berdasarkan laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam ID di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan oleh seseorang berinisial HT dan IDKS melalui kuasa hukum mereka.
Dalam penangkapan tersebut, KPK langsung menahan sebanyak 6 dari 10 orang tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Selain itu KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang 205 ribu Dolar Singapura dan Rp50 juta.
Adapun lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap dan pungutan liar pengurusan perkara di Mahkamah Agung adalah sebagai berikut:
- Pengacara Yosep Parera
- Pengacara Eko Suparno
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) Muhajir Habibie
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepaniteraan MA Desy Yustria.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) MA Albasri
- Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu
Keenam tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar pengurusan perkara di Mahkamah Agung tersebut pada Jumat (23/9/2022) dini hari langsung ditahan oleh KPK.
Artikel Terkait
Surya Darmadi Masih DIburu KPK!
Pemeriksaan Perdana Mardani Maming Oleh KPK
Profil Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo yang tertangkap KPK atas Kasus Jual beli Jabatan dan Kasus Suap
Membantah Dirinya Mangkir Dari Panggilan KPK, Surya Darmadi Pulang Ke Indonesia
Diduga Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK OTT Rektor Unila
Rektor Unila Ditangkap, Kemendikbud Ristek Tunggu Penetapan KPK
KPK Tetapkan Rektor Unila Beserta Tiga Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penerimaan Maba di Unila
Ditangkap OTT KPK. Berikut Profil Rektor Unila
KPK Setor Uang Rampasan Korupsi Bansos Covid 19 ke Kas Negara Senilai Rp16,2 Miliar
Visioner Green Energy Mobil Listrik Formula E, Tapi Anies Baswedan Dimintai Keterangan KPK, KPK Rasa Buzzer?