• Kamis, 28 September 2023

RUU PDP Segera Disahkan, Pastikan Data Pribadimu Aman, Pakai Nama Orang Lain Pidana 7 Tahun Atau Denda 70 M

- Sabtu, 13 Agustus 2022 | 16:00 WIB
UU PDP (Cerdashukum.id/FB)
UU PDP (Cerdashukum.id/FB)

NONGKRONG.CO - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan ditargetkan menjadi UU PDP tepat sebelum perhelatan puncak G20, seharusnya Panitia Kerja (Panja) RUU PDP semua pasal yang dibahas sudah tuntas bulan Juli kemarin.

Indonesia di Era Digital dengan total Populasi 277,7 juta menurut data Hootsuite (We are Social) untuk Indonesian Digital Report 2022, pengguna untuk perangkat mobile yang terhubung sebesar 370,1 juta dengan jumlah pengguna internet sebesar 204,7 juta dan pengguna Media Sosial Aktif yang biasa menggunakan akun pibadi sebanyak 191,4 juta.

E-Commerce dan perusahaan IT pun berkembang sangat pesat dan pastinya rawan serangan cyber termasuk kebocoran data sehingga keberadaan perlu UU PDP ini sangat diperlukan.

Baca Juga: Semua Bisa Kena! RKUHP Menjerat Siapa Saja?

Mungkin diantara anda ada yang pernah menjadi korban, disalahgunakan nama, data rekening pribadi sehingga menimbulkan kerugian. Termasuk perusahaan-perusahaan berbasis IT sudah mulai recruitmen cyber security sbesar-besaran, salah satunya untuk melindungi big data dari akun konsumennya.

Hak Hapus Data
Hak Hapus Data (The Conservation Indonesia/FB)

UU PDP menjadi urgent untuk segera diseleseikan karena maraknya kasus penggelapan rekening nasabah, ini berawal bisa dari jual beli data pribadi. Penipuan yang menggunakan data pribadi milik orang lain juga kerap terjadi, nama bahkan profile orang lain bisa disalahgunakan.

Data pribadi merupakan hak yang harus dilindungi,sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) dan amanat yang disampaikan oleh konstitusi Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 28 G ayat (1) dan Pasal 28 H.

Baca Juga: RUU KIA disahkan, Benarkah Tambahan Cuti 6 Bulan Ibu Melahirkan Malah Mendomestifikasi Perempuan [lagi]?

Data pribadi  merupakan setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.

Jenis-jenis data pribadi dalam Bab II pasal 3 ayat (1) RUU PDP disebutkan terbagi dua yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik.

Data pribadi  yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan/atau Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Baca Juga: Begini Isi Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP yang Menjerat Bharada E Menjadi Tersangka Kematian Brigadir J

Sedangkan Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Noor Wahid Al-Mutakassirah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Google Menunda Peluncuran Android 14, Apa yang Terjadi?

Selasa, 12 September 2023 | 10:20 WIB
X