NONGKRONG.CO - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan ditargetkan menjadi UU PDP tepat sebelum perhelatan puncak G20, seharusnya Panitia Kerja (Panja) RUU PDP semua pasal yang dibahas sudah tuntas bulan Juli kemarin.
Indonesia di Era Digital dengan total Populasi 277,7 juta menurut data Hootsuite (We are Social) untuk Indonesian Digital Report 2022, pengguna untuk perangkat mobile yang terhubung sebesar 370,1 juta dengan jumlah pengguna internet sebesar 204,7 juta dan pengguna Media Sosial Aktif yang biasa menggunakan akun pibadi sebanyak 191,4 juta.
E-Commerce dan perusahaan IT pun berkembang sangat pesat dan pastinya rawan serangan cyber termasuk kebocoran data sehingga keberadaan perlu UU PDP ini sangat diperlukan.
Baca Juga: Semua Bisa Kena! RKUHP Menjerat Siapa Saja?
Mungkin diantara anda ada yang pernah menjadi korban, disalahgunakan nama, data rekening pribadi sehingga menimbulkan kerugian. Termasuk perusahaan-perusahaan berbasis IT sudah mulai recruitmen cyber security sbesar-besaran, salah satunya untuk melindungi big data dari akun konsumennya.

UU PDP menjadi urgent untuk segera diseleseikan karena maraknya kasus penggelapan rekening nasabah, ini berawal bisa dari jual beli data pribadi. Penipuan yang menggunakan data pribadi milik orang lain juga kerap terjadi, nama bahkan profile orang lain bisa disalahgunakan.
Data pribadi merupakan hak yang harus dilindungi,sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) dan amanat yang disampaikan oleh konstitusi Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 28 G ayat (1) dan Pasal 28 H.
Data pribadi merupakan setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.
Jenis-jenis data pribadi dalam Bab II pasal 3 ayat (1) RUU PDP disebutkan terbagi dua yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik.
Data pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan/atau Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Sedangkan Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait
Viral: Islamophobia (Islamofobia), Diskriminasi pada Muslim, dari Perang Rusia-Ukraina sampai RUU DPR AS
RUU DOB Telah Disahkan DPR, Papua Resmi Menjadi Tiga Provinsi
RUU KIA disahkan, Benarkah Tambahan Cuti 6 Bulan Ibu Melahirkan Malah Mendomestifikasi Perempuan [lagi]?
Ditekan dan Diawasi Pemerintah Iran, Ini 10 Film Iran yang Bercerita tentang Iran Modern
Gempa 7,1 Magnitudo di Manila: Kesaksian WNI hingga Tindak Lanjut Pemerintah Filipina
Diperkirakan Akan Mencapai Kuota, Pemerintah Akan Rilis Kebijakan Pembatasan Pembelian BBM