• Jumat, 29 September 2023

Polri Nyatakan Tidak Ada Peristiwa Pidana Terhadap Istri FS, Tapi FS Beri Alasan Pembunuhan Karena Sakit Hati

- Sabtu, 13 Agustus 2022 | 06:00 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers Jumat malam menyatakan tidak ada tindak pidana terhadap istri FS. (pmjnews.com)
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers Jumat malam menyatakan tidak ada tindak pidana terhadap istri FS. (pmjnews.com)

NONGKRONG.CO - Di awal kasus disebutkan bahwa awal mula penyebab insiden yang menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat adalah adanya tindakan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J kepada istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).

Selain itu ada juga laporan yang kedua mengenai percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh Brigadir J kepada PC.

Karena itu pula kemudian laporan yang diajukan oleh PC ditindaklanjuti oleh Polri hingga ke proses gelar perkara untuk dua laporan tersebut.

Baca Juga: Ramai Kasus Brigadir J, Kisah Anak Cegah Ibu Jual Tanah dan Sawah Demi Biaya Kuliah Ini Juga Lagi Viral

Namun dalam konferensi pers yang dilakukan pada Jumat malam (12/8/22), Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian menyatakan tidak ditemukannya peristiwa pidana pada gelar perkara tersebut.

Dari hasil gelar perkara tersebut kemudian pihak penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan dan kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap PC.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Dirtipidum dalam konferensi pers.

Baca Juga: Susunan Acara Lengkap Upacara Pengibaran Bendera 17 Agustus 2022 di Istana Negara, HUT RI ke-77

Andi Rian kembali melanjutkan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan peristiwa pidana karenanya dilakukan penghentian penanganan kasus yang dilaporkan oleh PC.

Diketahui sebelumnya bahwa mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo memberikan keterangan terkait alasan dilakukannya pembunuhan terhadap Brigadir J yakni karena emosi dan nafsu setelah mendapatkan laporan dari istrinya bahwa Brigadir J melakukan tindakan yang tidak pantas.

Namun pada konferensi pers yang dilakukan Jumat malam (12/8/22) Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian menyatakan tidak ada peristiwa pidana sehingga diputuskan pemberhentian penanganan kasus yang dielukan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai alasan dia membunuh Brigadir J.

Baca Juga: Sinopsis Lengkap Pengabdi Setan 2: Terungkap Rahasia Raminom, Darminah, dan Batara

Dengan begitu bisa disimpulkan bahwa peryataan Irjen Pol Ferdy Sambo mengenai alasannya membunuh Brigadir J adalah tidak benar atau berbeda dari keterangan awal bahwa ada tindakan tidak pantas yang dilakukan Brigadir J.

Sehingga besar kemungkinan motif pembunuhan Brigadir J masih ditutupi oleh tersangka utama. Kita tunggu saja informasi resminya dari pihak terkait.***

Halaman:

Editor: Noor Wahid Al-Mutakassirah

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X