Nongkrong.co – Usai pemeriksaan selama delapan jam, Polda Metro Jaya mengambil keputusan untuk menahan Roy Suryo hari Jum’at (5/8/2022).
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa yang diedit mirip presiden Jokowi dan ujaran kebencian.
Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo untuk mencegahnya kabur.
Baca Juga: Kelelahan Usai Pemeriksaan 12 Jam, Roy Suryo Menggunakan Kursi Roda
Selain itu, Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo dengan alasan adanya kekhawatiran penyidik akan penghilangan barang bukti sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 ayat 1 Kuhap.
Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Hari jumat lalu, Roy Suryo menjalani pemeriksaan perdana.
Baca Juga: Roy Suryo sebagai Tersangka, Fadli Zon Angkat Bicara
Pemeriksaan perdana tersebut belum rampung mengingat kondisi kesehatan Roy Suryo menurun sehingga harus menggunakan kursi roda.
Roy Suryo kembali diperiksa pada Kamis (28/7) yang setelahnya, Roy Suryo keluar dengan penyangga leher.
Karena bersikap kooperatif, Roy Suryo tidak ditahan selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Namun, kehadirannya di acara klub mobil Mercedes Benz dipertanyakan mengingat Roy Suryo berstatus tersangka meskipun ia masih menggunakan penyangga leher.
Karenanya, Roy Suryo meminta maaf kepada pihak-pihak tertentu, khususnya Kepolisian RI lantaran dirinya berstatus tersangka.
Hari ini Jumat (5/8), Roy Suryo dijadwalkan untuk kembali menjalani pemeriksaan karena penyidik memerlukan keterangan tambahan.
Artikel Terkait
Belajar Setia Ala Ekalawya Dan DImas Suryo Dalam Novel Pulang
Upload Editan Muka Candi Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Ditikung Habis-Habisan
Roy Suryo Mantan Menpora Kini Resmi Jadi Tersangka, Berikut Kejelasannya
Akankah Ditahan? Roy Suryo Kini Berstatus Tersangka Kasus Meme Stupa
Roy Suryo sebagai Tersangka, Fadli Zon Angkat Bicara
Kelelahan Usai Pemeriksaan 12 Jam, Roy Suryo Menggunakan Kursi Roda