NONGKRONG.CO - Bak bola panas, kasus baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E yang menyebabkan Brigadir J meninggal masih bergulir.
Kini pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait tindak pidana yang dialami oleh anggota polisi dalam kasus baku tembak yang menyebabkan Brigadir J meninggal.
Tim kuasa hukum Brigadir J yang diwakili oleh Komarudin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan mendatangi Bareskrim polri hari ini Senin 18 Juli 2022.
Baca Juga: Buntut Pengancaman Kominfo Blokir WhatsApp hingga Instagram, Google Akan Melakukan Ini
Sebelumnya, hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 telah terjadi kasus baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Akibat baku tembak ini Brigadir J meninggal. Penyebab penembakan ini diduga karena alasan tindakan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Hanya saja keluarga merasakan banyak kejanggalan dalam kematian Brigadir J, terutama dari bekas luka-luka di tubuhnya.
Baca Juga: BMKG keluarkan Peringatan Dini untuk Beberapa Wilayah di Indonesia.
Tim kuasa hukum Brigadir J tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.45 WIB, lantas menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Artikel Terkait
Dianggap Unsur Kimia Berbahaya, Apakah Merkuri itu?
Ditawari Kerja Sama Bisnis Rental Mobil, Jessica Iskandar Ditipu Sebesar Rp 9,8 Miliar
Berusaha Rendah Hati, Jusuf Hamka Mengaku Belum Sukses
Prihatin akan Kondisi Dunia, Bill Gates Lepas Semua Hartanya demi Kepentingan Kemanusiaan
Desa Batur Desa Qurban 191 Sapi dan 375 Kambing
Ivana Trump Meninggal Karena Benturan Tumpul, Beginilah Sepak Terjangnya
Tahun Ajaran Baru Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus? Begini Kata Kemenkeu Sri Mulyani
Bara Ze, Si Konten Kreator ‘Biangkerok’ SCBD Viral Sampai 118 Juta Views
Prakiraan Cuaca Menurut BMKG Hari Ini 18 Juli 2022 di Jakarta dan Sekitarnya
Buntut Pengancaman Kominfo Blokir WhatsApp hingga Instagram, Google Akan Melakukan Ini