NONGKRONG.CO - GMNI Kefamenanu menyanyangkan pernyataan Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Juandi David soal Kepala Desa Incumbent yang bertarung lagi dalam perhelatan Pilkades bulan Mei mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua GMNI Kefamenanu, Yakobus A Amfotis kepada media ini pada Jumat, (31/03/2023).
"Tentunya kita secara kelembagaan menyayangkan pernyataan Bupati TTU," ungkap Yakobus A Amfotis.
Baca Juga: Penutur Bahasa Daerah di NTT Terancam Punah, Kemendikbudristek Lakukan RBD
Menurut Yakobus A Amfotis, seharusnya Bupati TTU melihat pada rujukan Undang-Undang (UU) soal Desa yaitu UU No. 6 Tahun 2014 dan juga berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang merupakan produk dari Pemerintah Daerah sendiri.
Lanjut Amfotis bahwa rujukan regulasi di atas agar pernyataan Bupati TTU tidak terkesan keliru.
"Karena jelas dalam UU No. 6 Tahun 2014 telah dijelaskan dalam pasal 33 bahwa seseorang tidak bisa di calonkan lagi menjadi kepala desa apabila sedang menjalani hukuman penjara dan juga tidak terbukti dijatuhi hukuman pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum," ungkap Amfotis.
Baca Juga: Fakta TRK Nonomeo 2023 versus Janji Dinas PK TTS 2021, ini Temuan di Lapangan
Pernyataan Bupati TTU bahwa incumbent yang terbukti bermasalah maka akan tidak dilantik pasca pilkades.
"ini menunjukan sistem pengelohan birokrasi dan sistem pengawasan Pemda terhadap Pemerintah Desa tidak berjalan secara efektif dan efesien," lanjut Amfotis.
Seharusnya, menurut Amfotis, inspektorat dan dinas teknis harus di gerakan untuk lebih intens menjalankan tugas pengawasan pada pengelolahan agar tidak terkesan menata dan merapikan administrasi.
Baca Juga: Mengalir Dukungan untuk Kejari TTU, GMKI: Tindak Korupsi Perlu Ditangani Secara Serius
"Tetapi juga melakukan monitoring untuk melihat bukti fisik lapangan karena dengan ini maka Pemda berperan mencegah praktek korupsi di desa yg selama ini terjadi," lanjut Amfotis.
GMNI secara organisatoris menelik proses Pilkades tahun ini hanya akan membawa perubahan teknis kepemimpinan, tidak menyentuh aspek yang esensial karena maraknya korupsi Dana Desa sebelumnya tidak mampu di atasi oleh Pemerintah Daerah.
Artikel Terkait
Prostitusi dan AI, Bagaimana Jika Penyedia Layanan Seksual di Internet Ternyata adalah AI?
Breaking News! Piala Dunia U-20 Dipindah Ke Argentina, Ini Cuitan Gaston Edul Jurnalis TyC Sports!
Kereta Api Cepat Jakarta Bandung Rampung, Luhut Pandjaitan Ungkap Dampak Perekonomian dan Transfer Teknologi
Beginilah Respons KPK terhadap Artis Inisial R dalam Kasus Rafael Alun