NONGKRONG.CO - THR (Tunjangan Hari Raya) bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) tahun 2023 kelak dialokasikan 10 hari menjelang hari raya Idul Fitri yang bertepatan pada tanggal 14 April 2023.
THR itu nanti diberikan kepada seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pensiunan, khususnya ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri, serta ASN daerah, guru ASND penerima TPG, dan guru ASND perwakilan.
Pada tahun 2023, besaran THR bakal serupa dengan tahun-tahun terdahulu, dengan catatan tunjangan kinerja sebesar 50%.
Baca Juga: Cerbung: Naga Bawean Bagian 24
Tunjangan kinerja nanti dialokasikan sebanyak 50% dari jumlah seluruhnya, berdasarkan dengan Kementerian Keuangan.
Di samping THR, PNS nanti memperoleh pula pembayaran gaji ke-13 sejak Juni 2023. Besaran pembayaran gaji ke-13 nanti disesuaikan dengan jabatan dan gaji pegawai.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pemberian THR dan Pembayaran Gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Peraturan pemberian THR dan pembayaran gaji ke-13 dirubah dengan tantangan dan kondisi sekarang ini.
Baca Juga: Chat GPT 4 Lulus Turing Test, Inilah Penjelasan Apa Itu Turing Tes
Apa Saja Kompenen THR PNS 2023?
Pada tahun 2023, komponen Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan persis tahun 2022.
Komponen THR itu terdiri dari:
1. Gaji atau pensiun pokok
2. Tunjangan yang terdapat pada gaji atau pensiun pokok, semacam tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
3. 50% tunjangan kinerja setiap bulan untuk yang menerima tunjangan kinerja.
Artikel Terkait
Atlet Badminton Ternama Resmi Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Honorer Wajib Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Simak Kategorinya!
Daftar Sekolah Kedinasan, Sudah Gratis Full Beasiswa, Lulus Langsung PNS
55 PNS Dilantik, KPU: Dukung Pemilu dan Pemilihan Demokratis
Pengambilan Sumpah dan Janji PNS di Unimor, ini Pesan Stefanus Sio.
Apakah THR Keagamaan boleh diangsur? Inilah Aturan dan Cara Hitung THR Lebaran 2023 bagi Karyawan