NONGKRONG.CO - Kabar baik untuk para karyawan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah menyatakan peraturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023 sebelum Hari Raya Lebaran pada Selasa, 28/3/2023.
Selambatnya, untuk THR Keagamaan harus dibayarkan 7 hari menjelang hari raya keagamaan dan wajib dibayar semuanya, serta dilarang diangsur.
Untuk pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara berkesinambungan tau lebih berhak iberikan THR Keagamaan, baik yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT, perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT, tergolong pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Poster Idul Fitri 2023: 12 Poster Idul Fitri 2023 Gratis Untuk Idul Fitrimu
Terlebih, pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan dengan berkesinambungan atau lebih, pantas menerima THR keagamaan sebanyak 1 bulan upah.
Total THR bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki waktu kerja kurang dari 12 bulan secara berkesinambungan, nanti dihitung sesuai dengan perbandingan masa kerja dengan masa kerja 12 bulan, dikalikan 1 bulan upah.
THR bagi pekerja atau buruh yang sudah memiliki waktu kerja kurang dari 1 bulan secara berkesinambungan, dihitung sebanding dengan waktu kerja yang telah dilakukan.
Baca Juga: Kisah Inspiratif: Sehari Bersama Hanan pada Bulan Ramadhan
Untuk perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melakukan penyesuaian waktu kerja dan upah, maka THR Keagamaan dihitung sesuai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang ditetapkan ketika pembayaran THR Keagamaan.
Artikel Terkait
Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 Cair, Berikut Jadwal dan Ketentuan Pencairannya
Tahun Ajaran Baru Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus? Begini Kata Kemenkeu Sri Mulyani
Hak Guru Mendapatkan Tunjangan Profesi Hilang dari RUU Sisdiknas, Begini Respon Pemerintah
Nggak Hanya Gaji dan Tunjangan, Budaya Kerja Perusahaan Sangat Penting, Karyawan dan HRD Harus Paham