NONGKRONG.CO - Memasuki tahun 2023, jumlah produk makanan dan minuman berlogo halal di Indonesia saat ini meningkat tajam. Logo halal resmi yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dapat dipasang di kemasan produk makanan atau minuman setelah mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selain itu, masih banyak juga produk lain yang berlogo halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI. Kedua logo tersebut saat ini sama-sama diakui sebagai logo yang dapat menjamin kehalalan suatu produk di Indonesia sebelum nantinya, logo halal Indonesia dari BPJPH lah yang diterapkan untuk semua produk.
Seiring dengan maraknya sertifikasi halal, masyarakat di Indonesia kerap bertanya. Apakah produk yang belum berlogo halal berarti tidak halal?
Pertanyaan ini sangat umum karena mayoritas penduduk Indonesia adalah kaum muslimin yang sangat memperhatikan kehalalan makanan atau minuman.
Apalagi pemerintah punya kewajiban menjamin kehalalan produk yang beredar di Indonesia agar ketenangan bagi umat Islam tetap terjaga.
Baca Juga: Cantik di Mata Pasanganmu: Berikut 7 Hal yang Disukai Laki-laki dari Kamu Selain Wajahmu
Produk makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh kaum muslimin di Indonesia secara bertahap akan diwajibkan untuk bersertifikat halal.
Proses ini akan terus dikawal hingga Oktober 2024 sebagaimana amanat Undang-undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 tahun 2014. Setelah itu, kewajiban tersebut akan diberlakukan dengan semua konsekuensinya.
Apabila dalam kurun waktu sebelum Oktober 2024 masih ada produk makanan yang belum bersertifikat halal, maka belum tentu produk itu tidak halal.
Namun, belum adanya logo dan sertifikat halal menandakan bahwa kehalalan produk itu belum terjamin oleh yang memiliki kewenangan dalam menyatakan kehalalan.
Belum adanya logo halal yang melekat atau terpasang pada kemasan produk bisa saja karena produk tersebut sedang berproses untuk mendapatkan sertifikat halal, tetapi belum selesai rangkaian tahapannya.
Baca Juga: Cerpen Percakapan Tanpa Awal oleh Jemmy Piran
Rangkaian sertifikasi halal yang diterapkan oleh BPJPH memiliki dua jalur. Jalur yang pertama adalah self declare atau pernyataan mandiri yang diberlakukan untuk UMKM yang memenuhi persyaratan. Sedangkan jalur yang kedua adalah jalur regular untuk selain UMKM.
Pada jalur self declare, BPJPH tidak mengenakan biaya atau menggratiskan proses sertifikasi halal untuk UMKM yang memenuhi persyaratan.
Artikel Terkait
MUI Target 1 Juta Sertifikasi Produk Halal akan Tercapai di 2023
Viral Aliran Sesat!, MUI Tegaskan ini Melalui Konferensi Pers
Viral Aliran yang Menyalahi Akidah Islam, MUI: Itu Sesat
Bencana Alam Meningkat? Ini Pandangan Fatwa MUI tentang Perusakan Hutan
Sampah Sisa Makanan Dominan, Fatwa MUI Beri Solusi Pengelolaannya