NONGKRONG.CO - Beredar kabar bahwa ratusan pelajar SMP dan SMA di Ponorogo, Jawa Timur, mengandung janin di luar pernikahan. Alhasil, mereka harus menikah di bawah umur.
Pada minggu pertama, Januari 2023 terdapat 7 pelajar SMP mengandung janin dan ada yang melahirkan.
Dengan begitu banyaknya siswi mengandung janin ini menjadi bahan perbincangan di media sosial.
Baca Juga: Teknik Pola Asuh Anak Etno Parenting Ampuh untuk Hindari Konflik Sejak Dini
Total pelajar mengandung janin di luar pernikahan ini terkuak sesudah siswi yang mengandung janin mengajukan permohonan dispensasi nikah kepada Pengadilan agama, Ponorogo.
Mereka adalah anak di bawah umur berusia 19 tahun, yang hamil dan akan menikah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1/1974, diganti dengan UU Nomor 16/2019 mengenai pernikahan bahwa boleh menikah setidaknya umur 19 tahun.
Bila umurnya belum cukup, maka perlu memperoleh putusan dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan agama.
Pemohon dispensasi merupakan siswa SMP dan SMA yang telah berbadan dua.
Karena telah mengandung janin, alhasil mereka menikah kendati masih kurang usianya.
Baca Juga: Apakah Cinta adalah Kesedihan yang Manis?
Jumlah dispensasi nikah di Pengadilan agama Ponorogo begitu banyak.
Tahun 2021 dengan total 266 pemohon, tahun 2022 191 pemohon, lebih dari itu di minggu pertama 2023 dengan total 7 orang meminta dispensasi nikah, yang keseluruhan siswa kelas 2 SMP dan SMA.
Artikel Terkait
Inilah Bahaya Penggunaan Retinol Bagi Ibu Hamil
Ariel Tatum Hamil? Cari Tahu Jawabannya di Sayap Sayap Patah pada 18 Agustus Nanti
Ingin Cepat Hamil? Ini Waktu dan Posisi yang Tepat Untuk Berhubungan Intim Dengan Pasangan
Twibbon Hari Pelajar Internasional 2022: 15 Link Download Twibbon Hari Pelajar Internasional 2022, Fighting!
Tetap Sehat Selama Hamil, Lakukan 4 Hal Berikut Ini