NONGKRONG.CO – Marcel Radhival atau dikenal dengan nama Pesulap Merah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Persatuan Dukun Indonesia.
Persatuan Dukun Indonesia melaporkan Pesulap Merah dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.
Dalam pertimbangannya, Persatuan Dukun Indonesia menilai apa yang ditampilkan oleh Pesulap Merah telah mengganggu eksistensi mereka.
Baca Juga: Berseteru Dengan Pesulap Merah, PBNU Sentil Gus Samsudin
Persatuan Dukun Indonesia merasa terganggu dan tersudutkan dengan apa yang telah dilakukan Pesulap Merah, menurut Kombes Yandri Irsan, Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Persatuan Dukun Indonesia membuat laporan terkait postingan di YouTube dan Instagram yang menyudutkan para dukun.
Persatuan Dukun Indonesia membuat laporan tersebut ke polisi pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Baca Juga: Sejumlah Pekerja Kawan Lama Group Diduga Lakukan Pelecehan, Sang Suami Angkat Bicara
Dalam laporan tersebut, Persatuan Dukun Indonesia menyatakan bahwa konten Pesulap Merah terkait dukun merupakan suatu penghinaan.
Hal tersebut dikarenakan Pesulap Merah menyebut dukun sebagai penipu.
Dengan dasar tersebut, Pesulap Merah dilaporkan berkaitan UU ITE.
Baca Juga: Sejumlah Karyawan Diduga Lakukan Pelecehan, Kawan Lama Group Angkat Suara
Dalam membuat laporan ke polisi, Persatuan Dukun Indonesia mengakui bahwa mereka kehilangan klien karena konten Pesulap Merah.
Persatuan Dukun Indonesia telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik dan polisi masih mempelajari laporan tersebut.
Artikel Terkait
Biodata Si Pesulap Merah Yang Perlu Kamu Tahu
Pesulap Merah Gagal Menemui Gus Samsudin Secara Langsung
Pesulap Merah dan Gus Samsudin Berseteru, Ternyata Ini Kronologis Awalnya
Pesulap Merah VS Gus Samsudin
Berseteru Dengan Pesulap Merah, PBNU Sentil Gus Samsudin
Kasus Pesulap Merah Vs Gus Samsudin Sebenarnya Gak Penting-penting Amat!