NONGKRONG.CO- Guru merupakan sebuah profesi yang penting dan memiliki peran yang cukup central di dunia pendidikan. Sehingga tidak semua orang bisa menjadi guru.
Guru juga memiliki jenggang karir dan tergolong sebagai salah satu profesi yang termasuk dalam Pegawai Negeri Sipil. Alhasil guru tidak hanya berada di satu jenjang saja, melainkan memiliki beberapa tahap tertentu sesuai jenjang.
Kesempatan ini di buka beberapa kali dalam setahun, sehingga hampir semua tenaga pendidik bisa mencoba kesempatan ini.
Baca Juga: Oleh-oleh khas Ikon Kota Solo yang Wajib Kamu Bawa Pulang
Dilansir dari prsoloraya.pikiran-rakyat.com, artikel yang berjudul Guru Honorer Wajib Tahu, 5 Syarat yang Perlu Dipenuhi untuk Ikut Seleksi PNS dan PPPK 2022 membahas kesempatan yang bisa didapatkan guru yang ingin mendaftarkan PNS dan PPPK.
Tidak hanya guru ASN, guru honorer juga memiliki kesempatan untuk dapat mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022. Tentu saja, guru honorer yang dapat mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022 perlu memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan bagi guru honorer yang dapat mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022 tertera dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/ISII IM.SM.01.00/2022.
Baca Juga: Niat Puasa Sunnah Tasua, Ibadah Sunnah Pada Tanggal 9 Muharram
Selain berisi persyaratan bagi guru honorer yang dapat mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022, SE tersebut berisi terkait pendataan guru honorer dan pemetaan tenaga non ASN.
Nah, berikut ini akan disajikan syarat dan ketentuan guru honorer yang dapat mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022, yaitu sebagai berikut:
1. Berstatus THK-II
Syarat pertama bagi guru honorer yang dapat mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022 adalah berstatus Tenaga Honorer Kategori 2 atau THK-II. THK-II ini harus harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara atau BKN. Selain itu, guru honorer harus telah bekerja pada instansi pemerintah.
Baca Juga: 5 Makanan yang Menjadi Ikon Kota Solo
Artikel Terkait
Ini 6 Teknik Disiplin dengan Kesadaran Restoratif Bagi Guru dan Siswa
Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 Cair, Berikut Jadwal dan Ketentuan Pencairannya
Lagi, Oknum Guru Ngaji Ditahan di Magelang Diduga Cabuli Muridnya
Beberapa Alasan Saya Malas Menjadi Guru
Tahun Ajaran Baru Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus? Begini Kata Kemenkeu Sri Mulyani
Berkat Empati Tinggi, Betty Anggraeni menjadi Guru Pemenang Penghargaan Internasional
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Bullying di Tasikmalaya, Ridwan Kamil: Guru Harus Turun Mengamati
Keji! Berkedok Agama Guru Spiritual di Ngawi Perkosa Anak Pasian 200 Kali Hingga Hamil
Mengaku Guru Spiritual, JKI Cabuli Dan Hamili Seorang Remaja Berusia 19 Tahun
Aspek Penilaian Survei Lingkungan Belajar 2022, Guru Wajib Tahu