NONGKRONG.CO - Dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Kamis, 4 Agustus 2022 di Jakarta, Hotman Paris Hutapea selaku Kuasa Hukum PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) memberikan keterangan terkait alasan dan kronologi dikuburnya beras bansos dari Presiden.
Hotman Paris Hutapea menjelaskan bahwa pihak JNE tidak pernah menimbun (dengan tujuan menyembunyikan) beras bansos dari Presiden.
Bahwa yang dilakukan pihak JNE adalah membuang dengan cara mengubur beras bansos dari Presiden yang telak rusak karena terlalu lama disimpan.
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Inilah Profil dan Biodata Bharada E
“JNE tidak pernah timbun beras bantuan Presiden. JNE membuang dengan cara mengubur beras yang rusak,” ujar Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum JNE saat memberikan keterangan.
Dalam konferensi pers tersebut Hotman Paris Hutapea menjelaskan bahwa awalnya total beras bansos dari Presiden yang dibagikan sebanyak 6.199 ton untuk 11 kecamatan di Depok.
Sedangkan total beras bansos dari Presiden yang rusak dan kemudian dikubur di daerah Kampung Serab Kelurahan Tirtajaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok hanya berjumlah 3,4 ton atau hanya 0,05 persen dari keseluruhan yang setara dengan nominal Rp37 juta.
Karena adanya kerusakan beras bansos dari Presiden itulah kemudian dipesankan beras penggantinya ke PT. SSI (Storesend Elogistics Indonesia) selaku rekanan pemerintah untuk menyalurkan bansos.
Artikel Terkait
Biadab! 1 Ton Bansos Busuk di dalam Tanah oleh Oknum JNE Depok
Karena Hujan Deras, JNE Kubur Beras Bansos Karena Rusak
Sementara JNE Timbun Bansos Rusak, Kemensos Tidak Tahu Menahu
Kasus Timbunan Beras Bansos Di Depok Diambil Alih Polda Metro Jaya
JNE Memilih Hotman Paris Hutapea Sebagai Kuasa Hukum Atas Kasus Dugaan Penimbunan Beras Bansos Dari Presiden
Beras Bansos Ditimbun, Menko PMK: Negara Tak Rugi