NONGKRONG.CO – Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga melakukan penyelewengan dana sosial Boeing, menurut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Dugaan penyelewengan dana sosial Boeing yang dilakukan oleh Yayasan ACT mencapai total nilai Rp68 miliar.
Menurut Dittipideksus Bareskrim Polri, dana sosial Boeing sebesar Rp68 miliar tersebut diperoleh dari pemotongan donasi sebesar 20 persen hingga 30 persen.
Baca Juga: Polri Ungkap Dana Rp10 Miliar ACT ke Koperasi 212 untuk Bayar Utang
Tim audit keuangan akuntan publik mendapatkan temuan penyelewengan dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan, akuntan publik bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp68 miliar," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Rabu (3/8/2022), seperti dilansir dari PMJ News.
Pemotongan dana sosial Boeing sebesar 20 persen hingga 30 persen itu, menurut Nurul Azizah, berdasarkan surat keputusan (SK) bersama pembina dan pengawas yayasan ACT.
Baca Juga: Usai Pengurus Ditetapkan Tersangka, Polri Blokir Dana ACT Rp8 Miliar
SK tersebut antara lain Nomor: 002/SKB-YACT/V/2013; Nomor : 12/SKB.ACT/V/2015; dan Opini Dewan Syariah Nomor : 002/Ds-ACT/III/2020.
Dugaan penyelewengan dana sosial Boeing itu dikuatkan pula dengan surat keputusan manajemen.
Artikel Terkait
Belajar Dari Kasus ACT, Kita Perlu Pandai Memilah dan Mimilih Informasi
Dijerat Beberapa Pasal, Polri Tetapkan 4 Tersangka di Kasus ACT
Inilah 4 Petinggi ACT yang Resmi Jadi Tersangka, Penyidik Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Jumat
ACT Punya 10 Perusahaan Cangkang Sebagai Modus Penggelapan Dana, Berikut Daftarnya
Usai Pengurus Ditetapkan Tersangka, Polri Blokir Dana ACT Rp8 Miliar
Polri Ungkap Dana Rp10 Miliar ACT ke Koperasi 212 untuk Bayar Utang