NONGKRONG.CO - Beberapa hari lagi tersisa sebelum Kominfo melakukan blokir kembali kepada PayPal karena sampai saat ini belum terdaftar di PSE.
Pemblokiran PayPal memang menjadi isu serius belakangan ini. Para freelancer yang menggantungkan pendapatannya dari proyek yang mereka dapat dari klien lintas negara, sangat bergantung pada platform pembayaran ini.
Memiliki 400 juta pengguna yang tersebar di seluruh dunia, jelas PayPal memudahkan para freelancer kita melakukan transaksi.
Baca Juga: Kumpulan Meme Kocak Ala Netizen Untuk Sindir Kinerja Kemenkominfo, Kok Bisa Kepikiran Ya?
Sedari awal memang masalahnya bukan tak tersedianya alternatif lain, melainkan soal platform pembayaran apa yang sering direkomendasikan para klien.
Sebagai penyedia jasa, Anda ikut maunya klien, bukan sebaliknya. Terlebih lagi Anda seorang freelancer yang bersaing dengan jutaan freelancer lainnya di seluruh dunia. Kemudahan dalam melakukan pembayaran bisa menjadi nilai plus.
Kabarnya PayPal sebetulnya sudah mendaftar PSE Kominfo. Namun karena pendaftarannya bukan dilakukan oleh perusahaan resminya dan ada data yang tidak valid, pendaftaran itu ditolak.
Baca Juga: Bendera Merah Putih Dan Sejarahnya Berikut Profil Tokoh Yang Menjahitnya
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa sebelum PayPal melakukan pendaftaran di PSE Kominfo, mereka harus mendapatkan izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Bank Indonesia.
Artikel Terkait
Gugat Kominfo, LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan
Blokir PayPal, LBH Jakarta Tuding Kominfo Otoriter
Kritik Kominfo, Whatsapp Arie Kriting Diretas Dan Diteror
Masih Diserang Gamers, Kominfo Malah Bilang Domino Qiu Qiu Bukan Judi
Sementara Ngotot Blokir, Berikut Kontradiksi Blokir Kominfo
Pengancaman Pada Penyerang Kominfo