NONGKRONG.CO - Lagi-lagi terjadi pencabulan Santriwati di pondok pesantren. Kini korbannya amat banyak hingga 41 santriwati.
Kali ini seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sikur di Lombok Timur, melakukan pencabulan terhadap anak, para santriwati.
Terduga, HSN, melakukan Modus pernikahan palsu untuk mengelabui korban.
Baca Juga: Cerita Dewasa, Kisah Horor Pemakai Susuk Kecantikan yang Menuai Akibatnya. Bukan Untuk Anak-anak!
HSN mencatut perintah Nabi dan Rasulullah bahwa mereka direstui menikah dan akan masuk surga, demikian bujuk rayu pelaku pada korban saat berdua di dalam kamar/ruangan.
HSN diduga juga membuka kelas pengajian seks sebelum mencabuli para santriwati.
Tujuannya adalah untuk menjelaskan kepada mahasiswi bagaimana proses terjadinya hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan.
Baca Juga: Hotman Paris Bantu Usut Kasus Tindak Kekerasan Hingga Hilangnya Nyawa di Pondok Pesantren
Hal itu diungkapkan oleh Badaruddin, Ketua Lembaga Studi Bantuan Hukum Nusa Tenggara Barat, sekaligus kuasa hukum para santriwati korban pencabulan.
Menurut Badari, sapaan akrabnya, modus pembukaan pengajian seks sudah diperkenalkan jauh sebelum siswi dilecehkan.
"Jadi korban lupa itu pengajian tentang apa. Yang jelas, pelaku sengaja buka pengajian seks itu kepada korban-korban yang dia bidik untuk dicabuli," tutur Badar, Selasa (23/5/2023).
Baca Juga: Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren Kian Marak, Tanggung Jawab Siapa?
Dalam pengajian seks itu, HSN mengadakan pengajian khusus bagi mahasiswi yang tinggal di pondok. Kemudian, santriwati yang diincar jadi korban dikelompokkan ikut dalam materi pengajian tentang hubungan intim suami-istri.
Pernyataan itu mengajarkan siswa perempuan tentang seks. Parahnya lagi, para santriwati tersebut baru berusia 15-16 tahun.
Artikel Terkait
Suara Santri Atas Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren karya Novran Juliandri
Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren Kian Marak, Tanggung Jawab Siapa?