Usai Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan, Agnes Mengundurkan Diri Dari SMA Tarakanita 1

- Jumat, 3 Maret 2023 | 22:00 WIB
Usai ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan dan anak yang berkonflik dengan hukum, Agnes dikabarkan ajukan surat pengunduran diri dari SMA Tarakanita 1. (Twitter, PMJNews)
Usai ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan dan anak yang berkonflik dengan hukum, Agnes dikabarkan ajukan surat pengunduran diri dari SMA Tarakanita 1. (Twitter, PMJNews)

NONGKRONG.CO - Usai kepolisian menetapkan Agnes Gracia Haryanto (AGH) sebagai pelaku penganiayaan dan berkonflik dengan hukum, pada Selasa pihak sekolah SMA Tarakanita 1 menerima surat pengunduran diri dari Agnes.

Sebagaimana yang diketahui bahwa Agnes merupakan pacar dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (MDS) anak Ditjen Pajak yang viral dan ramai dibicarakan di dunia maya.

Dan dalam proses penyelidikannya pihak kepolisian telah menetapkan Agnes (AGH) sebagai pelaku penganiayaan, bukan tersangka karena masih di bawah umur, pada Kamis (3/3/2023).

Terbaru, pihak SMA Tarakanita 1 di mana Agnes bersekolah melalui kuasa hukumnya, Ferdie Soethiono memberitakan bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri saudari Agnes (AGH) sedari tanggal 28 Februari 2023.

Baca Juga: Resep Udang Goreng Bihun Gurih Renyah Ala Chef Devina Hermawan Buat Ide Jualan Atau Sekadar Camilan

"Keluarganya sudah mengirimkan surat pengunduran diri tanggal 28 Februari 2023, jadi itu sebelum dia (Agnes/AGH) dinyatakan sebagai anak berkonflik dengan hukum," jelas Ferdie saat dihubungi, di Jakarta pada Jumat (4/3/2023).

Selanjutnya Ferdie menyampaikan bahwa isi dari surat pengunduran diri Agnes tersebut ditujukan internal kepada pihak sekolah yakni mengenai pesan Agnes dan keluarga yang mengucapkan terima kasih sudah mau berkomunikasi dan telah menerima yang bersangkutan menjadi bagian dari SMA Tarakanita 1.

Adapun keputusan untuk melayangkan surat pengunduran diri tersebut dipengaruhi situasi dari berbagai pihak antara lain sekolah, guru, murid, alumni sampai proses belajar di sekolah yang jadi terganggu sehingga pihak keluarga dan Agnes sendiri memutuskan untuk mengundurkan diri dari sekolah.

Baca Juga: Puisi pendek yang Abstrak: Malaikat yang Bertampang Bengis

"Hak-haknya dari sekolah akan tetap diberikan seperti nilai dan lainnya, nanti kalau ada keputusan dari keluarga untuk bagaimana pendidikannya tentunya sesuai Undang-Undang yang berlaku," jelas Ferdie dikutip oleh nongkrong.co dari laman ANTARA News.

Menanggapi perkembangan kasus penganiayaan yang menyerat Agnes sebagai pelaku disamping fakta ditetapkannya MDS anak Ditjen Pajak sebagai tersangka bersama dengan saudara S, pihak sekolah SMA Tarakanita 1 berharap Agnes bisa menyatakan kebenaran serta menjalani proses hukum dengan sebaik-baiknya serta seadil-adilnya.

Pihak SMA Tarakanita 1 juga tak luput turut mendoakan korban penganiayaan David yang sampai saat ini masih harus menjalani perawatan supaya bisa segera pulih dan beraktivitas kembali seperti sedia kala.

Baca Juga: Contoh Teks MC Untuk Acara Kuliah Subuh Ramadhan Lengkap Dengan Susunan Acara, Disertai Pantun Penutup

Sebagai informasi, setelah ditetapkannya Agnes sebagai pelaku penganiayaan terhadap David sekaligus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, Agnes juga terjerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.***

Halaman:

Editor: Noor Wahid Al-Mutakassirah

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X