NONGKRONG.CO - Mario Dandy Satriyo (MDS) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Chrystalino David Ozora (CDO) melalui kuasa hukumnya mengucapkan permintaan maaf secara lisan.
Kuasa Hukum MDS anak Ditjen Pajak, Dolfie Rompas menyampaikan hal tersebut pada Senin (27/2/2023) di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Kami mewakili Mario (MDS) ingin menyampaikan permohonan maaf secara lisan kepada David (CDO) sekaligus keluarganya," kata Dolfie saat ditemui depan Rumah Sakit Mayapada dikutip oleh nongkrong.co dari laman ANTARA News.
Baca Juga: DOKTER ITU DIBUNUH OLEH ORANG-ORANG YANG DICINTAINYA
Selanjutnya Dolfie menyampaikan perihal kedatangannya ke Rumah Sakit untuk menjenguk dan mewakili menyampaikan permintaan maaf kepada CDO anak Kader GP Ansor selaku korban penganiayaan baru tersampaikan pada Senin (27/2/2023) ini lantaran yang bersangkutan tersangka penganiayaan MDS masih harus melalui serangkaian pemeriksaan.
Menurutnya permintaan maaf yang ingin disampaikan oleh MDS anak Ditjen Pajak (Direktorak Jenderal Pajak/DJP) tersebut spontan usai orang tuanya Rafael Alun Trisambodo menyampaikan permintaan maafnya melalui video yang bersamaan dengan permohonan pengunduran dirinya sebagai ASN.
Selain permintaan maaf, pihaknya juga turut prihatin dan mendoakan kesembuhan serta kesehatan korban penganiayaan CDO anak Kader GP Ansor supaya bisa segera pulih dan bisa beraktivitas kembali.
Namun usaha yang dilakukan pelaku penganiayaan MDS anak Ditjen Pajak (Direktorak Jenderal Pajak/DJP) melalui kuasa hukumnya tersebut belum bisa terpenuhi lantaran belum mendapatkan izin dari pihak rumah sakit.
"Kami belum sempat bertemu, mungkin kondisinya belum saatnya kita untuk datang karena rumah sakit mungkin belum izinkan," tambahnya.
Dikutip dari laman ANTARA News, kuasa hukum dari Tersangka penganiayaan MDS anak Ditjen Pajak hanya sekitar 15 menit berada di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan hingga kemudian meninggalkan lokasi.
Saat ini tersangka penganiayaan S yang merupakan teman MDS anak Ditjen Pajak dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Selain kedua tersangka MDS dan S, kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada sejumlah saksi yakni R, M, AGH, dan paman korban penganiayaan.***
Artikel Terkait
Viral Kasus Penganiayaan, Rubicon Milik Mario Dandy Ternyata Menunggak Pajak Kendaraan
Jenguk David Anak Kader GP Ansor Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak, Menteri Agama Yaqut Beri Pesan Ini
Intip Sosok Pacar Yang Bikin MDS Anak Dirjen Pajak Aniaya Anak Kader GP Ansor Hingga Koma
Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Ini Penampilan Mario Dandy Pakai Baju Tahanan
Video Viral Diduga Agnes Rekam Aksi Penganiayaan Mario pada David, Netizen : Ya Allah Kejam !
Buntut Penganiayaan Anak Ditjen Pajak Terhadap Anak Kader GP Ansor, Ayah MDS Mengundurkan Diri
Buntut Kasus Penganiayaan, MDS Dikeluarkan Dari Universitas Prasetiya Mulya
Nama Agnes dan David Trending di Twitter Pagi Ini, Beredar SS Kronologi Penganiayaan MDS Anak Ditjen Pajak
Terbaru! Korban Penganiayaan Anak Ditjen Pajak Sudah Bisa Membuka Mata, Polisi Tetapkan Dua Tersangka