Terhalang Pemeriksaan, Kuasa Hukum MDS Anak Ditjen Pajak Wakilkan Permintaan Maaf Pada CDO Namun Gagal

- Senin, 27 Februari 2023 | 20:30 WIB
Dolfie Rompas, kuasa hukum dari tersangka penganiayaan MDS anak Ditjen Pajak saat ditemui di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jaksel pada Senin (27/2/2023). (ANTARA News/Luthfia Miranda Putri)
Dolfie Rompas, kuasa hukum dari tersangka penganiayaan MDS anak Ditjen Pajak saat ditemui di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jaksel pada Senin (27/2/2023). (ANTARA News/Luthfia Miranda Putri)

NONGKRONG.CO - Mario Dandy Satriyo (MDS) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Chrystalino David Ozora (CDO) melalui kuasa hukumnya mengucapkan permintaan maaf secara lisan.

Kuasa Hukum MDS anak Ditjen Pajak, Dolfie Rompas menyampaikan hal tersebut pada Senin (27/2/2023) di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Kami mewakili Mario (MDS) ingin menyampaikan permohonan maaf secara lisan kepada David (CDO) sekaligus keluarganya," kata Dolfie saat ditemui depan Rumah Sakit Mayapada dikutip oleh nongkrong.co dari laman ANTARA News.

Baca Juga: DOKTER ITU DIBUNUH OLEH ORANG-ORANG YANG DICINTAINYA

Selanjutnya Dolfie menyampaikan perihal kedatangannya ke Rumah Sakit untuk menjenguk dan mewakili menyampaikan permintaan maaf kepada CDO anak Kader GP Ansor selaku korban penganiayaan baru tersampaikan pada Senin (27/2/2023) ini lantaran yang bersangkutan tersangka penganiayaan MDS masih harus melalui serangkaian pemeriksaan.

Menurutnya permintaan maaf yang ingin disampaikan oleh MDS anak Ditjen Pajak (Direktorak Jenderal Pajak/DJP) tersebut spontan usai orang tuanya Rafael Alun Trisambodo menyampaikan permintaan maafnya melalui video yang bersamaan dengan permohonan pengunduran dirinya sebagai ASN.

Selain permintaan maaf, pihaknya juga turut prihatin dan mendoakan kesembuhan serta kesehatan korban penganiayaan CDO anak Kader GP Ansor supaya bisa segera pulih dan bisa beraktivitas kembali.

Baca Juga: The Last of Us: Bagaimanakah Nasib Joel yang Sekarat? Simak Sinopsis The Last of Us Episode 7 dan Link Nonton

Namun usaha yang dilakukan pelaku penganiayaan MDS anak Ditjen Pajak (Direktorak Jenderal Pajak/DJP) melalui kuasa hukumnya tersebut belum bisa terpenuhi lantaran belum mendapatkan izin dari pihak rumah sakit.

"Kami belum sempat bertemu, mungkin kondisinya belum saatnya kita untuk datang karena rumah sakit mungkin belum izinkan," tambahnya.

Dikutip dari laman ANTARA News, kuasa hukum dari Tersangka penganiayaan MDS anak Ditjen Pajak hanya sekitar 15 menit berada di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan hingga kemudian meninggalkan lokasi.

Baca Juga: That 90s Show: Tingkah Polah Remaja Wisconsin Era 1990, Simak Sinopsis That 90s Show, Berikut Link Nonton

Saat ini tersangka penganiayaan S yang merupakan teman MDS anak Ditjen Pajak dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Selain kedua tersangka MDS dan S, kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada sejumlah saksi yakni R, M, AGH, dan paman korban penganiayaan.***

Halaman:

Editor: Noor Wahid Al-Mutakassirah

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X