Nongkrong.co - Akhir Akhir kejadian ini, kekerasan seksual terhadap anak perempuan telah kembali menjadi topik perbincangan yang sangat hangat dalam kalangan masyarakat ini.
Pada dasarnya korban sering kali tidak mau melaporkan kejadian ini dikarenakan rasa malu dan takut saat dijadikan bahan perbincangan dalam masyarakat.
Disaat kejadian ini menjadi sebuah permasalahan membuat masyarakat tidak merasa aman berada di lingkungannya sendiri.
Bagaimana tidak, anak yang merupakan generasi penerus bangsa ini dirusak di masa pertumbuhannya yang akan datang.
Sebagian besar pelaku tindakan kekerasan seksual merupakan orang yang terdekat dengan korban, dimana anak perempuan yang seharusnya mendapat perlindungan akan tetapi dijadikan obyek pelampiasan kesenangan seksual oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Selain itu Kekerasan seksual dalam masyarakat adalah pelanggaran moral dan hukum. Dapat kita lihat bahwa terjadinya ketidakseimbangan hukum perlindungan terhadap anak perempuan dianggap sebagai sebuah kewajiban harus dituntaskan secara hukum dan adil.
Kekerasan seksual juga merupakan suatu hal tindakan perbuatan seseorang yang dimana tindakan ini sangat fatal kejadiannya dan menjadi suatu dampak permasalahan di lingkungan masyarakat menimbulkan dampak traumatis melukai secara fisik maupun psikologis terutama terhadap anak perempuan yang dibawah umur.
Dalam masyarakat sendiri sering menganggap hasrat seksual sebagai suatu kejahatan yang tidak layak diperbincangkan, dan harus dikendalikan oleh norma.
Contohnya seperti kejadian kasus kemarin yang sedang viral dimana kasus guru pesantren yang melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap 13 santriwati dibawah umur dengan seorang oknum guru memaksakan persetubuhannya dengan cara mengiming imingi korban.